M Yusuf: Lahan Kami Dirampok Polda Kepri

BERITA LAIN:

BATAM – Kinerja Polda Kepri saat di bawah kendali Brigjen Arman Depari sangat menyusahkan masyarakat. Ini terbukti dari tudingan seorang warga bernama M. Yusuf bin Tandra yang menyebut lahan milik keluarganya seluas 3,5 hektar telah dirampas secara semena-mena.

“Sampai saat ini tidak dibayar juga. Mereka(Polda,red) pada tahap pertama setelah diukur BP Batam akan dibayarkan, tetapi nyatanya sama sekali tidak ada sampai saat ini,” ujar Yusuf kepada wartawan seusai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Batam, Rabu(12/1/016).


Ia mengatakan bahwa kasus penambangan pasir yang dituduhkan kepadanya hanya trik dari Polda Kepri, karena aktifitas pemotongan bukit yang dilakukannya ada ditanah miliknya sendiri.

"Saya memotong bukit itu untuk membangungun rumah dan itu saya lakukan diluar pagar Polda. Saya juga tidak mengganggu yang didalam pagar, tapi Polda bilang saya melakukan penambangan pasir," jelasnya.

Yusuf juga mengklaim bahwa lahan seluas 3,5 hektar yang berada di Mapolda Kepri merupakan milik keluarganya.

“Lahan itu sudah dirampas dan sudah dipasang patok semua, dan diakui sudah punya Polda serta sudah di PL. Saya ada bukti surat tanah, bahwa benar tanah tersebut milik saya,” terangnya.

Saat berita ini diunggah pihak Polda Kepri belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan penyerobotan lahan di Batu Besar yang diklaim M Yusuf merupakan milik keluarganya.

Untuk diketahui, M Yusuf bin Tandra saat ini menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam atas kasus dugaan penambangan pasir secara ilegal.

Jaksa Penuntut Umum(JPU),Susanto Martua menjeratnya dengan pasal 158 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Persidangan yang sudah memasuki agenda pemeriksaan saksi ini, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo didampingi Juli Handayani dan Tiwik selaku Hakim Anggota. (cr-02)

COMMENTS

Nama

batam,41,bola,2,daerah,5,dunia,24,ekonomi,20,headline,16,hot,3,hukum,53,kepri,15,nasional,12,olahraga,1,politik,13,teknologi,2,wisata,3,
ltr
item
batamseru.online: M Yusuf: Lahan Kami Dirampok Polda Kepri
M Yusuf: Lahan Kami Dirampok Polda Kepri
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj48F5vFy5tVIOoKfuFQxTGlhTDzUkqLHmVaHWgH6QqZLAvFWZIEm-Nym_VcdqSIH8zI7-RjgPGvBrhTZU2SzIf3apThc1iFQvKDRSGC4sFiBUXK8M_xUyc1s2JJRNXpKQSfXQK2fY0VJc/s640/Kasus-M-Yusuf-Bin-Tandra.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj48F5vFy5tVIOoKfuFQxTGlhTDzUkqLHmVaHWgH6QqZLAvFWZIEm-Nym_VcdqSIH8zI7-RjgPGvBrhTZU2SzIf3apThc1iFQvKDRSGC4sFiBUXK8M_xUyc1s2JJRNXpKQSfXQK2fY0VJc/s72-c/Kasus-M-Yusuf-Bin-Tandra.jpg
batamseru.online
http://www.batamseru.online/2016/01/m-yusuf-lahan-kami-dirampok-polda-kepri.html
http://www.batamseru.online/
http://www.batamseru.online/
http://www.batamseru.online/2016/01/m-yusuf-lahan-kami-dirampok-polda-kepri.html
true
5468887839930899044
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA: BERITA ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA maaf berita yang dicari tidak ditemukan KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy