Polisi : Dalil Wardiaman Tidak Berdasarkan Fakta

BERITA LAIN:


Sidang Praperadilan Tersangka Melawan Polresta Barelang

BATAM - Penasehat Hukum Kepolisian, Sonny Herry Santoso mengatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Wardiaman Zebua cacat hukum karena hanya menyampaikan pembenaran tanpa didasari fakta hukum yang benar. 


"Termohon menolak dalil-dalil pemohon dalam repliknya karena hanya menyampaikan pembenaran berdasarkan pendapat  dan keyakinan pemohon yang tidak di dasari dengan fakta hukum yang benar, dan hanya upaya untuk mendiskreditkan termohon agar bebas dari hukuman," ujar Sonny saat membacakan duplik di persidangan, Jumat(8/1/2016) di Pengadilan Negeri Batam. 


Sonny juga meminta Hakim Tunggal Syahrial Harahap menasehati pihak pemohon agar lebih banyak membaca dan belajar menganalisa agar dapat mengerti dan memahami isi KUHAP.


"Tidak perlulah pemohon mempertahankan dalil-dalil yang tidak berdasarkan hukum," tegasnya. 


Dalam dupliknya, Sonny menjelaskan bahwa penanggung jawab penyelenggaraan fungsi Kepolisian adalah Kapolri sehingga tidak salah termohon memberitahukan kepada pemohon bahwa Kapolri ikut tergugat dalam perkara ini.


Ia juga memohon agar hakim tunggal menerima keberatan (eksepsi) termohon seluruhnya dan menolak  permohonan serta replik dari pemohon seluruhnya.


"Menyatakan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka , penggeledaan dan penyitaan yang telah dilakukan termohon adalah sah menurut hukum serta menghukum pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini,"harapnya.


Seusai pembacaan duplik, sidang kembali ditunda hingga Senin (11/1/2016) dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli pidana yang dihadirkan pemohon dan bukti-bukti dari termohon.


(red/CR 02)

COMMENTS

Nama

batam,41,bola,2,daerah,5,dunia,24,ekonomi,20,headline,16,hot,3,hukum,53,kepri,15,nasional,12,olahraga,1,politik,13,teknologi,2,wisata,3,
ltr
item
batamseru.online: Polisi : Dalil Wardiaman Tidak Berdasarkan Fakta
Polisi : Dalil Wardiaman Tidak Berdasarkan Fakta
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3t82XueDCBPcKNBnw23bd0je48ufH5H4uogzCEAAz-MLhev2r-DnlIiuS_jmGM18ovQ4TPKRHQFwGsYdTMdJHgMuxqvhL12rk0jWMLmh0n1Lq1XTGe_MkJImut5KOrGHVxsHP62uaYQQ/s640/Tim+Pengacara+Kepolisian+di+Persidangan+Praperadilan+Wardiaman+Zebua-716684.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3t82XueDCBPcKNBnw23bd0je48ufH5H4uogzCEAAz-MLhev2r-DnlIiuS_jmGM18ovQ4TPKRHQFwGsYdTMdJHgMuxqvhL12rk0jWMLmh0n1Lq1XTGe_MkJImut5KOrGHVxsHP62uaYQQ/s72-c/Tim+Pengacara+Kepolisian+di+Persidangan+Praperadilan+Wardiaman+Zebua-716684.jpg
batamseru.online
http://www.batamseru.online/2016/01/polisi-dalil-wardiaman-tidak.html
http://www.batamseru.online/
http://www.batamseru.online/
http://www.batamseru.online/2016/01/polisi-dalil-wardiaman-tidak.html
true
5468887839930899044
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA: BERITA ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA maaf berita yang dicari tidak ditemukan KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy