BERITA LAIN:
Batam - Setelah melakukan pengejaran hampir selama tiga bulan, satu pelaku perampokan di Perumahan Mitra Raya, Batamkota dibekuk Sat Reskrim Polresta Barelang bersama dengan Unit Reskrim Polsek Batamkota, Sabtu (29/9/2018) lalu.
Indra Afriyandi, 28, diamankan oleh tim gabungan di kamar kosnya di kawasan Nagoya.
Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Andri Kurniawan mengatakan, Indra Afriyadi beraksi bersama seorang rekannya yang ditangkap terlebih dahulu, Josua Prasetya.
“Modusnya dengan mematikan saklar listrik rumah korban. Setelah korban keluar, pelaku memukul korban dengan linggis, kemudian dibawa masuk ke rumah untuk mengambil barang berharga korban,” katanya, kemarin.
“Dalam kejadian ini, tersangka yang baru kami amankan ini bertugas diluar untuk memantau lokasi sekitar kejadian. Josua bertugas untuk masuk ke dalam rumah dengan menguras harta benda korban,” tuturnya.
COMMENTS