Sejak 2016, BP Batam Pertahankan Opini WTP Laporan Keuangan

BERITA LAIN:

Batam - Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi, menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam Tahun 2019 pada Senin (27/7/2020) siang, bertempat di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan RI, Jakarta Pusat.

Penghargaan WTP tersebut adalah yang keempat kalinya diterima oleh BP Batam secara berturut-turut, sejak tahun 2016 hingga 2019.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) Tahun 2019 di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) V tersebut diserahkan langsung oleh Anggota V BPK RI, Bahrullah Akbar.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, pencapaian tersebut akan menjadi pemicu bagi BP Batam untuk mengelola laporan keuangan yang lebih baik lagi.

Anggota V BPK RI, Bahrullah Akbar dalam sambutannya mengapresiasi para Lembaga dan Kementerian di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) yang telah berkoordinasi, bersinergi dan berkolaborasi untuk menjalin terjadinya transparasi dan akuntabilitas atas pemenuhan tugas dan mandat negara.

Selain itu, kondisi tatanan Normal Baru di tengah pandemi Covid-19 juga menjadi tantangan tersendiri bagi BPK RI dalam menyelesaikan tahapan pemeriksaan hasil laporan keuangan tersebut.

“BPK RI telah berupaya semaksimal mungkin untuk mengumpulkan data informasi untuk memperoleh keyakinan yang memadai dan menilai kewajaran penyajian laporan keuangan. Prosedur pemeriksaan juga sudah sesuai dengan standard pemeriksaan keuangan negara,” ujar Bahrullah Akbar.

Adapun kegiatan ini merupakan implementasi dari UU Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelulaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. BPK RI berkewajiban untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan atas laporan pemerintah pusat dan laporan keuangan Kementerian dan Lembaga.

“Selain itu, pemeriksaan keuangan juga bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. Selain menguji dan menilai kewajaran pada laporan keuangan, kami juga menilai aspek kepatuhan pada ketentuan perundang-undangan,” jelas Bahrullah Akbar.

Ia mengimbau kepada Kementerian dan Lembaga yang telah diserahkan LHP untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lama 60 hari setelah laporan diterima.

Adapun LHP KKL yang diserahkan oleh BPK RI, yakni Laporan Keuangan Kementerian Agama yang diterima oleh Menteri Agama RI, Kementerian Dalam Negeri yang diterima oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) yang diterima oleh Sekretaris Utama BNPP, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang  (BPKS) yang diterima oleh Kepala BPKS dan Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura (BPWS) yang diterima oleh Kepala BPWS.
(Humas)

COMMENTS

Nama

batam,41,bola,2,daerah,5,dunia,24,ekonomi,20,headline,16,hot,3,hukum,53,kepri,15,nasional,12,olahraga,1,politik,13,teknologi,2,wisata,3,
ltr
item
batamseru.online: Sejak 2016, BP Batam Pertahankan Opini WTP Laporan Keuangan
Sejak 2016, BP Batam Pertahankan Opini WTP Laporan Keuangan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZ5cOBmjlGQQLv8MjM68Z0V1DtsX-ICQojpboA_LjsyLvwuFtKW7XeyUreCRe4dUv3GLtqG5fZsget4XZsSc6O9FoXf3psLPxSxjFcKTkO6WLKI1FM2i2NxC9qanXvAmQYO2Q_4EhyphenhyphenjlY/s640/IMG-20200728-WA0047.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiZ5cOBmjlGQQLv8MjM68Z0V1DtsX-ICQojpboA_LjsyLvwuFtKW7XeyUreCRe4dUv3GLtqG5fZsget4XZsSc6O9FoXf3psLPxSxjFcKTkO6WLKI1FM2i2NxC9qanXvAmQYO2Q_4EhyphenhyphenjlY/s72-c/IMG-20200728-WA0047.jpg
batamseru.online
http://www.batamseru.online/2020/07/sejak-2016-bp-batam-pertahankan-opini.html
http://www.batamseru.online/
http://www.batamseru.online/
http://www.batamseru.online/2020/07/sejak-2016-bp-batam-pertahankan-opini.html
true
5468887839930899044
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All REKOMENDASI UNTUK ANDA: BERITA ARCHIVE SEARCH SEMUA BERITA maaf berita yang dicari tidak ditemukan KEMBALI Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy